MuamalahNews.com - Pada hari Selasa 25 Mei 2021 telah ditandatangani naskah kesepahaman antara Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Penandatanganan naskah kesepahaman antara BAZNAS serta BWI menandakan penguatan kerja sama antara zakat dan wakaf, sebab sebetulnya keduanya ialah 2 sisi pada mata uang yang sama. Keduanya mempunyai ciri khas masing-masing, tetapi dalam prakteknya harus saling mendukung satu sama lain.
Dalam pandangan penulis, terdapat 5 area besar yang bisa dikolaborasikan oleh BAZNAS serta BWI sebagai bagian dari usaha bersama untuk mengoptimalkan potensi zakat, infak, sedekah serta wakaf (ZISWAF) ini. Kelima area besar kerjasama tersebut merupakan literasi serta edukasi ZISWAF, kerjasama program pemberdayaan ZISWAF, advokasi kebijakan serta sistem kelembagaan, kajian strategis, serta kerjasama internasional. Kelima wilayah kerjasama ini bila dapat direalisasikan, diyakini akan memberikan akibat yang sangat signifikan dalam mendorong penguatan pembangunan ZISWAF di tanah air.
Pada wilayah edukasi serta literasi, BAZNAS serta BWI harus saling menguatkan dalam mendorong peningkatan pemahaman warga terhadap ZISWAF. Ini merupakan perihal yang sangat fundamental sebab literasi yang baik akan mendorong penguatan komitmen ber- ZISWAF masyarakat. Tidak hanya mengedukasi serta mensosialisasikan hikmah serta urgensi ZISWAF, yang juga tidak kalah penting adalah mengedukasi publik terkait dengan sistem ZISWAF yang terintegrasi dan terlembagakan dengan baik.
Masyarakat harus terus menerus diberikan pemahaman bahwa berzakat serta berwakaf yang terbaik adalah lewat lembaga. Ini sangat penting, sebab masih banyak yang berkomentar kalau berzakat yang terbaik adalah langsung membagikan zakat pada mustahik, dan berwakaf yang terbaik adalah melalui nazir perseorangan. Walaupun secara fikih sah, tetapi secara kualitas pengelolaan serta dampak sosial ekonomi, hal tersebut akan membuat instrumen ZISWAF jadi kurang optimal.
Tentu sebagai konsekuensinya, peningkatan kualitas kelembagaan amil serta nazir, termasuk inovasi program serta penguatan SDM amil serta nazir, menjadi sangat penting. Transformasi nazir perseorangan menjadi nazir lembaga akan membantu menguatkan pemanfaatan aset wakaf supaya lebih mempunyai daya ungkit sosial ekonomi yang lebih besar. Kualitas kelembagaan ini pada akhirnya akan mempengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap pengelolaan ZISWAF di tanah air.
Selanjutnya, area kerja sama BWI serta BAZNAS adalah meningkatkan kuantitas serta kualitas program- program pendayagunaan ZISWAF yang dikelola bersama antara BAZNAS serta BWI, beserta seluruh lembaga amil zakat dan lembaga nazir yang ada.
Contoh pengelolaan Rumah sakit Achmad Wardi kerjasama BWI dengan Dompet Dhuafa, yang memadukan antara pendekatan sosial berbasis wakaf dengan pendekatan sosial berbasis zakat, infak, serta sedekah, perlu diperbanyak serta dikembangkan di seluruh wilayah Indonesia.
Kerja sama program akan memberikan dampak visualisasi yang sangat positif sebab masyarakat bisa melihat langsung bagaimana realisasi dari ZISWAF yang mereka tunaikan lewat lembaga. Untuk itu, inovasi pemberdayaan ZISWAF dalam skema program yang terintegrasi harus terus dikembangkan. Ekstensifikasi program ZISWAF jadi kebutuhan bersama yang harus bisa direalisasikan oleh BAZNAS serta BWI.
Kemudian, area yang ketiga adalah advokasi kebijakan serta sistim kelembagaan. Penulis berpendapat sudah saatnya kita mulai mewacanakan integrasi antara UU zakat dengan UU wakaf di ruang publik. Perdebatan publik yang sehat, dengan basis argumentasi yang rasional serta obyektif, akan memberikan jalan terbaik pada model kelembagaan ZISWAF yang tepat, efisien serta efektif. Oleh sebab itu, dialog publik mengenai sistim kelembagaan ZISWAF ini perlu untuk terus didorong serta dikembangkan.
Apalagi kenyataannya, banyak lembaga zakat yang membuat programnya dengan mengaitkan aset wakaf, serta kebalikannya, banyak lembaga wakaf yang memakai dana ZIS sebagai bagian dari komponen biaya operasional pengelolaan aset wakaf.
Berikutnya area yang keempat adalah kajian strategis. Ini adalah wilayah kerja sama yang sangat penting sebagai dasar untuk menguatkan sistim ZISWAF yang ada. Kajian- kajian strategis dapat membantu mengenali masalah- masalah fundamental yang dialami dalam pengembangan ZISWAF, hingga membantu memformulasikan jalan keluar terbaik dalam menyelesaikan masalah- masalah tersebut. Juga kajian strategis akan membantu pilihan- pilihan kebijakan yang bisa diambil, dan bisa mengevaluasi kinerja pengelolaan ZISWAF yang ada.
Secara keilmuan, keberadaan kajian- kajian strategis akan membantu meningkatkan khazanah ilmu pengetahuan, terlebih Indonesia saat ini mulai dikenal sebagai produsen teori di bidang ZISWAF. Indeks Zakat Nasional serta Indeks Wakaf Nasional merupakan 2 contoh produk ilmu yang menunjukan keunggulan Indonesia dibanding dengan negara- negara lain.
Terakhir, kerjasama internasional. Rencana perluasan World Zakat Forum ( WZF) jadi World Zakat serta Waqf Forum (WZWF) sebagaimana yang sudah diputuskan dalam Pertemuan Tahunan WZF 2020 lalu, butuh dimanfaatkan dengan baik oleh BAZNAS serta BWI dalam menguatkan kepemimpinan Indonesia di kancah global.
Indonesia harus memainkan peran yang signifikan dalam upaya mengkonsolidasikan kekuatan zakat serta wakaf internasional sehingga ZISWAF bisa terus berperan dalam membantu menyelesaikan permasalahan- permaslahan yang dihadapi umat dewasa ini. Kerja sama BAZNAS serta BWI diharapkan bisa jadi jalan untuk mewujudkan misi Indonesia jadi pusat ekonomi serta keuangan syariah global lewat kepemimpinan di dunia ZISWAF.
Wallahu a’ lam.
*Artikel di atas telah dimuat di Republika 27 Mei 2021
Comments0