MuamalahNews.com - Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.
Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, unsur wakaf ada enam, yaitu wakif (pihak yang mewakafkan hartanya), nazhir (pengelola harta wakaf), harta wakaf, peruntukan, akad wakaf, dan jangka waktu wakaf.
Ciri-ciri wakaf:
Keunikan wakaf pada konsep pemisahan di antara hak pemilikan dan faedah penggunaannya;Mewakafkan harta menyebabkan kuasa pemilikan hartanya akan terhapus dari harta tersebut. Wakaf secara prinsipnya adalah salah satu bentuk kontrak yang kekal dan pewakaf tidak boleh lagi memiliki harta itu dengan cara apapun, kecuali sebagai pengurus harta wakaf. Secara majazinya harta wakaf adalah menjadi milik Allah Taala.
Wakaf adalah sedekah berkelanjutan yaitu bukan saja membolehkan wakif mendapat pahala berkelanjutan, tetapi penerima mendapat faedah berkelanjutan;
Dengan itu pihak yang mengelola wakaf boleh mengatur perancangan kewenangan institusinya dengan tujuan untuk jangka panjang. Di samping itu pihak wakif tidak perlu bimbang bila terjadi sabotase seperti pengubahan status wakaf tanahnya oleh pemerintah katena kaidah fiqh menyatakan: “Syarat pewakaf adalah seperti nash Syara’.”
Penggunaan harta wakaf adalah untuk kebajikan dan perkara-perkara yang diharuskan oleh Syara’.
Karena tidak diwajibkan menentukan golongan yang mendapat manfaat daripada wakaf kemudian menyebutkan: “Saya wakafkan harta ini karena Allah.” Ciri ini membolehkan pengembangan harta wakaf kepada pelbagai bentuk modern sebagaimana ia menempati objektif wakaf.
Investasi
Investasi adalah suatu kegiatan menanamkan modal, baik langsung maupun tidak, dengan harapan pada waktu nanti pemilik modal mendapatkan sejumlah keuntungan dari hasil penanaman modal tersebut.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia investasi berarti penanaman uang atau modal pada suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.
Secara umum investasi dapat diartikan sebagai meluangkan/memanfaatkan waktu, uang atau tenaga demi keuntungan/manfaat pada masa datang. Jadi, investasi merupakan membeli sesuatu yang diharapkan di masa yang akan datang dapat dijual kembali dengan nilai yang lebih tinggi dari semula.
Berdasarkan teori ekonomi investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi).
Wakaf Sebagai Instrumen Investasi
Dalam pasar modal, dikenal berbagai instrumen investasi yang biasa diperdagangkan, seperti; Saham, Obligasi (Obligasi Ritel Indonesia, Saving Bond Ritel dan Sukuk), Reksa Dana, dan Exchange Traded Fund.
Tanah sebagai salah satu faktor produksi, dapat pula menjadi obyek instrumen investasi melalui Wakaf yang dapat diberdayakan melalui pengalihan hak kepemilikan tanah dari seseorang (wakif) kepada umat melalui (nazhir) sebagai pengelola dengan cara:
Secara langsung atas sebidang tanah dengan luas tertentu;
Contoh: kebutuhan wakaf tanah seluas 500 m2 untuk suatu keperluan, lalu ada wakif (investor) yang bersedia menyerahkan sejumlah uang untuk membebaskan wakaf tanah seluas 500 m2. Kemudian tanah tersebut dikelola selama beberapa tahun, yang hasil pengelolaan untuk kemaslahatan dan setelah jangka waktu tertentu berakhir maka tanah dikembalikan kepada investor.
Harga tanah pada saat dikembalikan tentu berbeda (lebih tinggi) dari harga tanah pada saat dibebaskan.
Secara bertahap untuk mendapatkan luas tertentu;
Contoh: kebutuhan tanah seluas 1.000 m2, kemudian diadakan lelang kepada umat untuk berpartisipasi dengan cara dikeluarkan 1.000 lembar kupon @1 m2, dimana setiap orang dapat mengambil 1 kupon atau lebih, dan juga dapat dilakukan oleh beberapa orang bersama-sama untuk mengambil 1 lembar kupon.
Cara ini dapat dilakukan melalui mengumpulkan dana dari masyarakat, yang disebut Crowdfunding.
Karakteristik tanah yang akan dijadikan wakaf dan diserahkan sebagai obyek investasi sehingga dapat diberdayakan sebagai faktor produksi, dapat dibedakan:
- Tanah datar;
- Tanah perkebunan;
- Tanah persawahan;
Pengelolaan Tanah Wakaf
Pengelolaan tanah wakaf sebagai modal atau faktor produksi, dapat dibedakan menjadi:
Disewakan, dan uang sewanya digunakan untuk kemaslahatan umat;
Nazhir dapat menyewakan tanah wakaf yang dikelola secara langsung kepada pihak tertentu, dan hasil uang sewa yang diterima dapat diberikan kepada pihak-pihak yang berhak mendapatkannya sesuai dengan Akta Ikrar Wakaf yang dibuat dan ditanda tangani.
Kerjasama (KSO) dan uang yang berasal dari keuntungan dari usaha yang dijalankan akan digunakan untuk kemaslahatan umat;
Mendirikan bangunan tertentu dengan cara Transfer kepemilikan (BOT);
Contoh: Nazhir (pengelola) mengadakan kerjasama pembangunan sebuah gedung, dan selama sekian tahun dioperasikan maka Bangunan menjadi Wakaf yang dikelola Nazhir, yang kemudian Nazhir dapat mengoperasikan bangunan tersebut secara mandiri setelah terjadi transfer kepemilikan.
Setelah transfer kepemilikan, maka Nazhir saat mengelola Tanah dan Bangunan, hasilnya diberikan kepada pihak-pihak yang diamanatkan dalam Ikrar Wakaf.
Adapun tips untuk Nazhir dalam mengelola harta wakaf sebagai instrumen investasi, sebagai berikut:
- Ringkasan Eksekutif
- Penjelasan Usaha
- Analisa Pasar
- Analisa Persaingan
- Penjelasan Manajemen dan Organisasi
- Penjelasan Produk dan Layanan (Business yang dijalankan)
- Rencana Pemasaran
- Strategi Menjual
- Permohonan Pembiayaan (Memanfaatkan Wakaf Uang)
- Proyeksi Keuangan
-------
Comments0