MuamalahNews.com - Bank Infaq adalah sebuah lembaga bukan bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yaitu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Bank Infaq adalah sejenis dengan bank mata atau bank darah, tetapi bank infaq adalah bank yang menampung infaq dan sodaqoh dari umat Islam yang digalakkan di tempat peribadatan seperti mesjid, mushola, dan majelis-majelis taklim yang saat ini jumlah uang yang terkumpul dari umat Islam dan dikelola oleh Para pengurus mesjid memiliki jumlah yang sangat besar, tapi uang yang tersimpan di bank dalam rekening atas nama mesjid atau pengurus belum dapat dioptimalkan sebagai sumber daya ekonomi dalam membantu pertumbuhan ekonomi umat Islam, khususnya UKM/UMKM yang dimiliki umat Islam.
Kesulitan yang dialami UKM/UMKM dalam bidang permodalan, bilamana mengandalkan pembiayaan dan bantuan dari bank konvensional atau bank syariah selalu menemukan hambatan terutama dalam persyaratan, seperti harus berbadan hukum (pt, cv, koperasi, yayasan); ukm/umkm harus telah beroperasi setidaknya selama 3 tahun dan dalam beroperasi belum pernah mengalami kerugian, sehingga perbankan memiliki kepastian pengembalian cicilan pinjaman (investasi) yang diberikan; memiliki asset yang mempunyai nilai minimal 120% dari modal yang dibutuhkan dalam kondisi normal, tapi dalam kondisi pandemi minimal antara 200% sampai 300%. Dan kondisi yang memberatkan adalah bila ukm/umkm mengajukan permodalan untuk usaha bila perbankan dapat menyetujui permodalan maka perbankan akan menyarankan kepada jenis permodalan untuk investasi dengan cara, seolah-olah ukm/umkm akan berinvestasi misal pembelian asset berupa rumah atau renovasi rumah, dan semua skenario perbankan ditujukan untuk memenuhi alasan prinsip kehati-hatian serta adanya jaminan asset yang bisa dikuasai perbankan.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَا لتَّقْوٰى ۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِ ثْمِ وَا لْعُدْوَا نِ ۖ وَا تَّقُوا اللّٰهَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَا بِ
"....Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya." (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 2)
Dan,
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّ ۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًا ۗ اَ يُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُ ۗ وَا تَّقُوا اللّٰهَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ تَوَّا بٌ رَّحِيْمٌ
"Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah Maha Penerima Tobat, Maha Penyayang." (QS. Al-Hujurat 49: Ayat 12)
Berdasarkan alasan diatas tentang kesulitan ukm/umkm dibidang permodalan dari lembaga perbankan, syariah dan konvensional dan adanya firman Allah serta banyak hadits yang memerintahkan kebaikan, maka bank infaq adalah potensi kekuatan ekonomi umat Islam yang dapat diberdayakan, karena tidak berada dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kendali Bank Indonesia sebagai Bank Sentral.
Meningkatkan potensi ekonomi umat Islam, dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan dengan menggalakkan dan meningkatkan frekuensi pertemuan yang diselenggarakan dalam kajian keagamaan, seperti kajian fiqih dan tauhid secara berkesinambungan, dan mengedarkan kotak-kotak amal disertai dengan himbauan yang disisipkan di dalam kajian kepada jemaah yang hadir dalam taklim-taklim tersebut. Di dalam himbauan tersebut, sepatutnya disertai dengan dalil-dalil yang menguatkan untuk berbuat kebaikan berasal dari Al Quran dan As Sunnah/Al Hadits.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَ مٰنٰتِ اِلٰۤى اَهْلِهَا ۙ وَاِ ذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّا سِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِا لْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا
"Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat." (QS. An-Nisa' 4: Ayat 58)
Adalah salah satu ayat yang dapat dijadikan dasar untuk memberikan amanah kepada pengurus masjid, mushola dan majelis taklim agar jemaah yang hadir dapat memberikan bantuan kepada sesama umat Islam lainnya dimana pengelolaannya dilakukan oleh pengurus-pengurus yang menyelenggarakan majelis ilmu.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
فَمَنْ يَّعْمَلْ مِثْقَا لَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَّرَهٗ
"Maka barang siapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya." (QS. Az-Zalzalah 99: Ayat 7)
Dan,
مَنْ جَآءَ بِا لْحَسَنَةِ فَلَهٗ عَشْرُ اَمْثَا لِهَا ۚ وَمَنْ جَآءَ بِا لسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزٰۤى اِلَّا مِثْلَهَا وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ
"Barang siapa berbuat kebaikan mendapat balasan sepuluh kali lipat amalnya. Dan barang siapa berbuat kejahatan dibalas seimbang dengan kejahatannya. Mereka sedikit pun tidak dirugikan (dizalimi)."
(QS. Al-An'am 6: Ayat 160)
Budaya yang tumbuh dan terpelihara selama ini adalah sistem Ribawi dengan memberlakukan bunga, denda dan jaminan sehingga terbentuklah akhlaq dari umat Islam yang salah, yaitu adanya motivasi untuk berhutang Riba dan membayarnya secara konsisten. Dan, bilamana unsur sanksi berupa bunga, denda dan jaminan ditiadakan maka lahirlah inisiatif kejahatan atau melawan perintah Allah berupa enggan untuk mengembalikan, karena tidak adanya sanksi dan pemaksaan untuk membayar hutang selama di dunia.
Melihat inisiatif untuk melanggar aturan yang dibuat Allah dan Rasulullah yang akan dilakukan oleh peminjam dari ukm/umkm, maka beberapa hal yang dapat mencegahnya antara lain: meneliti segala informasi yang disampaikan ulm/umkm saat mengajukan pinjaman modal,
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنْ جَآءَكُمْ فَا سِقٌ بِۢنَبَاٍ فَتَبَيَّنُوْۤا اَنْ تُصِيْبُوْا قَوْمًا بِۢجَهَا لَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلٰى مَا فَعَلْتُمْ نٰدِمِيْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu." (QS. Al-Hujurat 49: Ayat 6)
Mengadakan perjanjian dalam bentuk sumpah,
"......, Jika saya (ukm/umkm) berdusta maka laknat Allah SWT atas diri saya, .....",
yang harus diucapkan dan ditulis oleh ukm/umkm yang meminjam uang dari bank infaq akan membayar dan mengutamakan kewajiban kepada bank infaq terlebih dahulu daripada kebutuhan lainnya,
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
فَمَنْ حَآ جَّكَ فِيْهِ مِنْۢ بَعْدِ مَا جَآءَكَ مِنَ الْعِلْمِ فَقُلْ تَعَا لَوْا نَدْعُ اَبْنَآءَنَا وَاَ بْنَآءَكُمْ وَنِسَآءَنَا وَنِسَآءَكُمْ وَاَ نْفُسَنَا وَاَ نْفُسَكُمْ ۗ ثُمَّ نَبْتَهِلْ فَنَجْعَلْ لَّعْنَتَ اللّٰهِ عَلَى الْكٰذِبِيْنَ
"Siapa yang membantahmu dalam hal ini setelah engkau memperoleh ilmu, katakanlah (Muhammad), "Marilah kita panggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istrimu, kami sendiri dan kamu juga, kemudian marilah kita bermubahalah agar laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta."" (QS. Ali 'Imran 3: Ayat 61)
Tindakan lain yang dilakukan oleh pengurus bank infaq adalah dengan dituliskannya perjanjian bantuan permodalan,
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰۤى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَا كْتُبُوْهُ ۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَا تِبٌ بِۢا لْعَدْلِ ۖ وَلَا يَأْبَ كَا تِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْ ۚ وَلْيُمْلِلِ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَـقُّ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْــئًا ۗ فَاِ نْ كَا نَ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَـقُّ سَفِيْهًا اَوْ ضَعِيْفًا اَوْ لَا يَسْتَطِيْعُ اَنْ يُّمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهٗ بِا لْعَدْلِ ۗ وَا سْتَشْهِدُوْا شَهِيْدَيْنِ مِنْ رِّجَا لِكُمْ ۚ فَاِ نْ لَّمْ يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَّا مْرَاَ تٰنِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَآءِ اَنْ تَضِلَّ اِحْدٰٮهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحْدٰٮهُمَا الْاُ خْرٰى ۗ وَ لَا يَأْبَ الشُّهَدَآءُ اِذَا مَا دُعُوْا ۗ وَلَا تَسْــئَمُوْۤا اَنْ تَكْتُبُوْهُ صَغِيْرًا اَوْ كَبِيْرًا اِلٰۤى اَجَلِهٖ ۗ ذٰ لِكُمْ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ وَاَ قْوَمُ لِلشَّهَا دَةِ وَاَ دْنٰۤى اَ لَّا تَرْتَا بُوْۤا اِلَّاۤ اَنْ تَكُوْنَ تِجَا رَةً حَا ضِرَةً تُدِيْرُوْنَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَا حٌ اَ لَّا تَكْتُبُوْهَا ۗ وَاَ شْهِدُوْۤا اِذَا تَبَايَعْتُمْ ۖ وَلَا يُضَآ رَّ كَا تِبٌ وَّلَا شَهِيْدٌ ۗ وَاِ نْ تَفْعَلُوْا فَاِ نَّهٗ فُسُوْقٌ بِۢكُمْ ۗ وَ اتَّقُوا اللّٰهَ ۗ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّٰهُ ۗ وَا للّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang-piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun dari padanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual-beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 282)
Dengan memenuhi kententuan Allah dan Rasulullah, maka bank infaq yang dijadikan potensi alternatif ekonomi umat Islam dapat menjadi solusi ukm/umkm dalam permodalan, sehingga ekonomi umat islam dapat tumbuh dan berkembang.
Jazaakumulloh khoiron
Penulis,
Setiono Winardi, SH., MBA
Konsultan Bisnis Syariah dan Penggiat Wakaf
Comments0