MuamalahNews.com - Syariat Islam (bahasa Arab: شريعة إسلامية) yakni berisi hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia, baik muslim maupun non- muslim. Selain berisi hukum dan aturan, Syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebagian penganut Islam, Syariat Islam merupakan panduan integral/ menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
اِذَا قَضَى اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٗۤ اَمْرًا اَنْ يَّكُوْنَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ اَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَّعْصِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا مُّبِيْنًا
"..... apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata." (QS. Al-Ahzab 33: Ayat 36)
Bisnis syariah bukan hanya pada istilah "Syariahnya" tetapi meliputi segala aspek atas perolehan harta, siklus hidup usaha yang dijalankan, termasuk investasi dan/atau pembiayaan pada usaha yang dijalankan, siklus hidup manajemen keuangan, revenue penjualan barang/jasa, uang kas pada bank, methode pembayaran kepada pihak ketiga (mitra usaha), pembelian bahan baku atau material penunjang produksi, barang stok, metode pengelolaan dan pengadaan barang, harus berpedoman pada Al Quran dan Sunnah/Al Hadits.
Sebagai pedoman dalam praktek bisnis dan manajemen syariah, meliputi dan tidak terbatas pada:
Bebas dari Unsur Riba
Sebagaimana disebutkan dalam Al Quran,
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰۤوا اَضْعَا فًا مُّضٰعَفَةً ۖ وَّا تَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung." (QS. Ali 'Imran 3: Ayat 130)
Dan,
فَاِ نْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ ۚ وَاِ نْ تُبْتُمْ فَلَـكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَا لِكُمْ ۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ
"Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan)." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 279)
Ketentuan tersebut sebagai indikasi bahwa dalam bisnis syariah diwajibkan untuk menjauhi hal-hal yang diharamkan Allah SWT dan Rasulullah SAW.
Bebas dari Gharar
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوْۤا اَمْوَا لَـكُمْ بَيْنَكُمْ بِا لْبَا طِلِ وَتُدْلُوْا بِهَاۤ اِلَى الْحُـکَّامِ لِتَأْکُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَا لِ النَّا سِ بِا لْاِ ثْمِ وَاَ نْـتُمْ تَعْلَمُوْنَ
"Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 188)
Dan
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْۤا اَمْوَا لَـكُمْ بَيْنَكُمْ بِا لْبَا طِلِ اِلَّاۤ اَنْ تَكُوْنَ تِجَا رَةً عَنْ تَرَا ضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْۤا اَنْـفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ بِكُمْ رَحِيْمًا
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa' 4: Ayat 29)
Sebagai suatu larangan untuk melakukan penipuan.
Bebas dari Spekulasi
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَا لْمَيْسِرُ وَا لْاَ نْصَا بُ وَا لْاَ زْلَا مُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَا جْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 90)
Dan, Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata:
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli hashah (dengan cara melempar kerikil, dan hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan jual beli gharar (mengandung unsur ketidak jelasan)” (HR. Muslim no. 1513).
Bisnis syariah, juga meliputi proses bisnis yang memperhatikan siklus hidup uang yang berasal dari uang masuk (injeksi) ke dalam bisnis dan selanjutnya menciptakan keuntungan, dan perputaran uang sampai jangka waktu tertentu yang berubah atau menjadi bagian dari; asset bergerak dan berasal dari: Pembiayaan, penggantian, jual beli; Surat berharga; Pinjam meminjam uang; Sewa menyewa dan Bagi hasil, dan juga asset tidak bergerak, berupa; Tanah bersertifikat dan tanah dengan tanda bukti lainnya, yang termasuk:
Manajemen Keuangan, adalah suatu kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh suatu organisasi atau perusahaan, yang mempunyai platform pada aktifitas manajemen yang berhubungan dengan, aktivitas penggunaan dana, yaitu aktivitas untuk menginvestasikan dana pada berbagai aktiva atau yang bermanfaat,
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
مَنْ جَآءَ بِا لْحَسَنَةِ فَلَهٗ عَشْرُ اَمْثَا لِهَا ۚ وَمَنْ جَآءَ بِا لسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزٰۤى اِلَّا مِثْلَهَا وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ
"Barang siapa berbuat kebaikan mendapat balasan sepuluh kali lipat amalnya. Dan barang siapa berbuat kejahatan dibalas seimbang dengan kejahatannya. Mereka sedikit pun tidak dirugikan (dizalimi)." (QS. Al-An'am 6: Ayat 160)
Perolehan dana, yaitu aktivitas untuk mendapatkan sumber dana, baik dari sumber dana internal maupun sumber dana eksternal perusahaan,
Hadits,
"Akan datang kepada manusia suatu zaman di mana seseorang tidak peduli apa yang dia ambil, apakah dari hasil yang halal atau yang haram.” (Shahih, HR. Al-Bukhari dan An-Nasa’i dari hadits Abu Hurairah z, Shahih At-Targhib no. 1722), dan dari Abu Bakr Ash-Shiddiq beliau bersabda, "Tidak akan masuk ke dalam surga sebuah jasad yang diberi makan dengan yang haram.” (Shahih Lighairihi, HR. Abu Ya’la, Al-Bazzar, Ath-Thabarani dalam kitab Al-Ausath dan Al-Baihaqi, dan sebagian sanadnya hasan. Shahih At-Targhib 2/150 no. 1730).
Pengelolaan aktiva, yaitu setelah dana diperoleh dan dialokasikan dalam bentuk aktiva, dana harus dikelola seefisien mungkin,
وَاٰ تِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَا لْمِسْكِيْنَ وَا بْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا
"Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros." (QS. Al-Isra' 17: Ayat 26)
Obyektifitas Pengelolaan Keuangan
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَا لَّذِيْنَ هُمْ لِاَ مٰنٰتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَا عُوْنَ
"Dan (sungguh beruntung) orang yang memelihara amanah-amanah dan janjinya," (QS. Al-Mu'minun 23: Ayat 8)
Dengan standardisasi ketentuan bisnis syariah, semoga umat muslim tidak lagi terjebak dengan bisnis RIBAWI yang dikemas dengan menambahkan kata SYARIAH pada bisnis Ribawi yang dijalankan.
Jazaakulloh khoiron
Penulis,
Setiono Winardi, SH., MBA
Konsultan Bisnis Syariah dan Penggiat Wakaf
Comments0