TpYlBSC5GfM7GUO9GpC7GUW7

Mengenal Bank Syari'ah dan perbedaannya dengan Bank Konvensional


MuamalahNews.com - Saat ini dunia perbankan secara umum dibagi dua, yaitu bank konvensional dan bank syariah. Perbankan syariah pada dasarnya juga menjalankan fungsi utamanya sama dengan perbankan konvensional yaitu intermediasi keuangan. Bank adalah badan usaha yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki dana, dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dana, selain itu bank juga penyedia layanan jasa lainnya. Adapun Bank syariah memiliki definisi dengan dengan pengertian Bank pada umumnya hanya saja sistemnya dijalankan sesuai dengan syariat Islam yaitu berlandaskan sumber hukum Islam (Al-Qur'an, Hadits, Qiyas, Ijma' dll).

Secara umum kegiatan bank ada tiga yaitu menghimpun dana (funding), menyalurkan dana (lending), dan layanan jasa keuangan lainnya (service). Adapun produk pada kegiatan penghimpunan dana (funding) yaitu tabungan, deposito dan giro dengan pembagian margin/ keuntungan pada bank konvensional yaitu berdasarkan bunga atau persentase margin yang ditetapkan di awal saat kontrak/ akad dilaksanakan, sementara di bank syariah pembagian keuntungan pada produk funding berdasarkan akad yang digunakan yaitu akad Wadiah yang mana tidak ada ditentukan di awal tentang pembagian keuntungan karena akad Wadiah adalah akad titipan tetapi jika pihak bank ingin membagi sebagian keuntungan tidak masalah, sementara apabila kontrak/akad menggunakan Mudharabah (bagi hasil) maka penentuan keuntungan berdasarkan nisbah (porsi/ bagian persentase) berdasarkan hasil yang didapat. Penggunaan akad Wadiah pada produk funding biasanya pada produk tabungan dan giro syariah. Sedangkan penggunaan akad Mudharabah pada produk tabungan atau deposito syariah.

Pada kegiatan menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dana (lending) biasanya dikenal dengan pembiayaan dalam bank syari'ah dan pengambilan margin berdasarkan jenis akad yang akan digunakan, hal ini mungkin berbeda dengan bank konvensional tidak terlalu mementingkan akad apa yang digunakan dalam pengambilan marginnya.

Adapun pembagian akad pada produk lending (pembiayaan), yaitu : Pertama, berdasarkan penggolongan akad jual beli, yaitu akad murabahah, akad salam (jual beli pesanan dengan sifat produk bersifat umum), ataupun akad istishna' (jual beli pesanan dengan karakteristik produk bersifat khusus). Kedua, berdasarkan penggolongan akad sewa yaitu akad ijarah (sewa biasa pada umumnya) dan akad ijarah muntahiya bi attamlik (sewa berakhir dengan kepemilikan). Ketiga, berdasarkan penggolongan akad kerjasama yaitu akad Mudharabah, musyarakah, muzaara'ah, mukhabaroh, dan akad musaqah. Ke empat, berdasarkan akad qardhul Hasan (pinjaman kebajikan) pembiayaan model ini pihak bank tidak mengambil margin kepada nasabah yang mendapatkan kesempatan mendapatkan pembiayaan ini karena akad qardhul hasan merupakan bagian dari akad tabarru' bukan akad tijari. 

Sedangkan pada kegiatan bank yang ketiga di bank syariah yaitu layanan jasa keuangan (service) juga hampir sama dengan layanan jasa keuangan pada bank konvensional hanya saja dibank syariah tentunya produk layanan jasa keuangan yang dikeluarkan sesuai dengan syari'at Islam yang berlaku yaitu bebas dari praktek maysir (judi), ghoror (penipuan/ ketidakpastian), riba, ihtikar (penimbunan/ spekulasi) dan bathil.

Nah, adapun perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional, yaitu : Pertama, undang undang tentang perbankan syariah di atur pada UU no 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah yang mana Perbankan Syariah didalamnya mengatur kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah meliputi kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur-unsur riba, maisir, gharar, haram, dan zalim. Juga diatur juga mengenai masalah kepatuhan syariah (syariah compliance) yang kewenangannya berada pada Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang direpresentasikan melalui Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang harus dibentuk pada masing-masing Bank Syariah dan UUS. Sedangkan pada bank konvensional di atur dalam Undang undang no 10 tahun 1998 perubahan atas Undang-undang no 7 tahun 1992 tentang perbankan. Kedua, bank syariah pada saat mengeluarkan suatu produk maka disesuaikan dengan beberapa prinsip yaitu menggunakan prinsip prinsip syari'ah berdasarkan sumber hukum Islam, menggunakan prinsip demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian, sedangkan pada bank konvensional hanya memakai prinsip demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian. Ketiga, bank syariah dalam menjalin hubungan dengan nasabahnya dengan hubungan kemitraan, sementara pada bank konvensional umumnya hubungan dengan nasabah sebatas kreditur dan debitur. Ke empat, bank syariah dalam pengambilan keuntungan/ margin berdasarkan profit loss sharing, yaitu keuntungan dan resiko ditanggung bersama dan tidak ada negatif spread, sedangkan di bank konvensional resiko terpisah dan memungkinkan terjadinya negatif spread. Kelima, perbedaan ini terlihat pada pengelolaan dana dari investasi yang akan dilakukan oleh bank syari'ah adalah investasi yang halal, sedangkan pada bank konvensional selain investasi halal juga tidak menutup kemungkinan bisa merambah ke investasi yang non halal.


Penulis:

Abi Waqqosh
Dosen STAI Syekh H Abdul Halim Hasan Al Ishlahiyah Binjai 

Comments0

--------

Simak berbagai berita pilihan dan terkini lainnya dari kami di Google News

Type above and press Enter to search.