Pada bulan Maret 2022, Badan Wakaf Indonesia melalui Pusat Kajian dan Transformasi Digital (PKTD) telah resmi meluncurkan Laporan Indeks Wakaf Nasional (IWN) 2021. Laporan IWN ini menjadi laporan kinerja pengelolaan wakaf nasional pertama yang diluncurkan oleh BWI, dan menjadi alat ukur kinerja perwakafan pertama di dunia. Dengan adanya laporan ini, publik dapat melihat bagaimana kondisi aktual pengelolaan wakaf saat ini. Ada enam dimensi yang merepresentasikan IWN ini, yaitu dimensi regulasi, institusi, proses, sistim, outcome dan dampak (impact). Dan ada 36 jenis data yang diperlukan untuk menilai IWN ini. Keseluruhan data tersebut adalah data-data yang memang diperlukan untuk bisa menggambarkan kondisi aktual pengelolaan wakaf di Indonesia, seperti regulasi wakaf daerah, dukungan dana operasional BWI daerah dari APBD, jumlah nazhir perorangan, jumlah nazhir institusi, jumlah nazhir institusi yang bersertifikat ISO, jumlah mauquf alaih (penerima manfaat wakaf), jumlah unit aset wakaf produktif, jumlah sekolah wakaf, jumlah siswa sekolah wakaf, jumlah rumah sakit wakaf, jumlah visitasi pasien rumah sakit wakaf, jumlah institusi nazhir teraudit KAP (Kantor Akuntan Publik) untuk laporan keuangannya, data kepatuhan syariah, dan lain-lain. Semakin valid dan terpercaya data yang dimiliki, maka kredibilitas pengelolaan wakaf akan semakin meningkat. Database yang kredibel dan dapat dipercaya, merupakan modal yang sangat berharga dalam menilai kondisi aktual kinerja pengelolaan wakaf yang ada, sekaligus dapat meningkatkan kepercayaan publik.
Adapun penilaian dalam konteks ini, nilai IWN ini kemudian dikelompokkan ke dalam lima kategori, yaitu sangat kurang (IWN <0,1), kurang (0,1 ≤ IWN < 0,15), cukup (0,15 ≤ IWN < 0,3), baik (0,3 ≤ IWN < 0,4) dan sangat baik (0,4 ≤ IWN ≤ 1).
Pertengahan bulan Maret 2022 BWI telah merilis IWN (Indeks Wakaf Nasional) dimana Provinsi Sumatera Utara menduduki peringkat terakhir dari 34 Provinsi yang dinilai. Ini menjadi "PR" kita bersama masyarakat Muslim di Provinsi Sumatera Utara untuk mendukung proses kinerja Badan/ Lembaga Wakaf yang ada di Sumatera Utara. Dari hasil penilaian IWN ini menjadi menarik untuk kita kaji, karena terdapat beberapa Gap/ Kesenjangan atau Fenomena yang tidak sesuai antara hasil penilaian dengan jumlah penduduk masyarakat Muslim Provinsi Sumatera Utara yang mendominasi dari Provinsi lain terkhusus di pulau Sumatera dan juga kesenjangan dapat dikaitkan antara tujuan Wakaf dengan jumlah masyarakat miskin di Provinsi Sumatera Utara.
Pembahasan pertama, Adapun dari data di atas posisi kedua sampai kelima diduduki oleh Provinsi yang ada di Pulau Sumatera, dimana Riau menduduki posisi Kedua, Kepulauan Riau menduduki posisi ketiga, Aceh menduduki posisi keempat dan Sumatera Barat menduduki posisi kelima, sementara Provinsi Sumatera Utara jauh tertinggal menduduki posisi terakhir yakni posisi ke 34 dari 34 Provinsi yang di nilai pada Indeks Wakaf Nasional.
Sementara itu, kalau kita lihat berdasarkan jumlah persentase penduduk Muslim pada tahun 2022, Sumatera Utara menduduki peringkat Pertama di pulau Sumatera, dimana jumlah penduduk Muslim di Sumatera Utara berjumlah 10.2 juta jiwa, jauh melampaui Provinsi Riau 5.8 juta jiwa, Provinsi Kepulauan Riau 1.6 juta jiwa, Provinsi Aceh 5.3 juta jiwa dan Sumatera Barat 5.5 juta jiwa.
Pembahasan kedua, adapun tujuan Wakaf selain untuk ibadah dan sosial juga bisa untuk meningkatkan perekonomian melalui Wakaf Produktif. Badan Wakaf Indonesia (BWI) melalui Wakil Sekretaris BWI, Fahruroji menjelaskan bahwa wakaf untuk tujuan ekonomi juga memiliki beberapa tujuan. Yakni untuk permodalan, lapangan pekerjaan, mengatasi kemiskinan, meningkatkan ekonomi umat dan mengurangi beban anggaran negara.
“Kemajuan peradaban Islam ditopang dengan kemajuan wakaf di mana wakaf produktif menjadi arus utama dalam pengelolaan wakaf,” ujarnya.
Dari pemaparan di atas dapat kita simpulkan bahwasanya Provinsi Sumatera Utara sebenarnya memiliki potensi yang sangat besar untuk meningkatkan kinerja Perwakafan, jika dilihat dari total persentase populasi masyarakat Muslim yang ada di Pulau Sumatera. Dan tentunya juga harus selaras dengan peningkatan kinerja Badan perwakafan dan juga Nazir yang ada di Provinsi Sumatera Utara maka memungkinkan berdampak secara signifikan terhadap kemajuan Ekonomi di Provinsi Sumatera Utara ini, karena salah satu tujuan Wakaf itu sendiri meningkatkan kesejahteraan perekonomian masyarakat.
Adapun menurut data BPS tahun 2022 jumlah Masyarakat Miskin Sumatera Utara menduduki peringkat kelima Provinsi dengan masyarakat miskin di pulau Sumatera dengan persentase 8.4% dari total populasi masyarakat di Provinsi Sumatera Utara. Tentu angka ini juga sangat besar jika persentase dari total populasi masyarakat di Sumatera Utara,dimana jumlah penduduk Sumatera Utara adalah seperempat dari total populasi penduduk di pulau Sumatera. Dari data tersebut Gerakan Wakaf Produktif dapat menjadi solusi dalam pengentasan kemiskinan di Sumatera Utara karena satu diantara 3 tujuan Wakaf adalah meningkatkan kesejahteraan perekonomian masyarakat melalui gerakan Wakaf Produktif.
Penulis : Abi Waqqosh, S. E. I., M. E. I
Comments0