Berbicara kebutuhan manusia yang beragam, dengan ketersediaan sumber daya yang semakin berkurang ataupun langka, tentu tidak terlepas dari tiga jenis kegiatan utama dalam perekonomian yaitu: Produksi, Distribusi dan Konsumsi. Adapun kegiatan konsumsi ialah kegiatan membuat sesuatu atau menambah nilai guna suatu barang/ jasa, sedangkan distribusi ialah proses penyaluran, pengedaran barang/ jasa dari hulu ke hilir (Produsen ke Konsumen), adapun kegiatan Konsumsi ialah proses menghabiskan atau mengurangi nilai guna suatu barang/ jasa.
Berbicara tentang Ekonomi Islam, tentu tiga jenis kegiatan utama Ekonomi itu juga di atur dalam tatanan Ekonomi Islam itu sendiri, tentunya berdasarkan kesesuaian dengan syariat Islam dan berasaskan kemaslahatan. Di antara nya tentang konsep distribusi, yang mana distribusi dalam ekonomi Islam tidak hanya di atur tentang bagaimana proses penyaluran dan penyebaran barang/ jasa dari hulu ke hilir ataupun dari produsen ke konsumen tetapi juga mengatur bagaimana pemerataan kesejahteraan itu bisa terwujud sehingga kesenjangan antara si kaya dan si miskin dapat di hilangkan. Oleh sebab itu pemerataan kekayaan/ pendapatan perlu di atur sesuai ketentuan dan kepentingannya. Adapun beberapa instrumen tersebut adalah Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf (ZISWAF).
Zakat secara bahasa adalah suci, bersih dan tumbuh. Sedangkan menurut istilah adalah sesuatu kegiatan mengeluarkan harta tertentu dari seseorang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Adapun orang yang membayar zakat disebut Muzakki, sedangkan orang yang berhak menerima zakat disebut Mustahik. Terdapat delapan Ashnaf/ golongan orang yang berhak menerima zakat sebagaimana tertera dalam QS. At-taubah : 60, mereka adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Instrumen kedua dan ketiga yaitu Infaq dan Sedekah. Infaq berasal dari suku kata "anfaqa" yang berarti secara bahasa bermakna membelanjakan atau memberikan harta. Atau dalam makna yang luas Infaq ialah tindakan memberikan harta atau benda yang dimiliki sebagai bagian dari kegiatan beribadah kepada Allah SWT. Sedangkan Shodaqoh mempunyai makna yang lebih luas dibandingkan dengan Infaq yang mana dikatakan Infaq adalah asset/ harta yang diberikan atau dibelanjakan, selain sifat nya non materil itu bukan termasuk infaq. Jadi sedekah dalam ajaran Islam yakni merupakan bentuk amal yang ditujukan untuk memberikan manfaat atau bantuan kepada orang yang membutuhkan, baik dalam bentuk harta, tenaga, atau ilmu. Dalam makna tujuan antara Infaq dan Shodaqoh mempunyai perbedaan, diantaranya adalah Infaq berorientasi pada kegiatan pembangunan dan pengembangan umat Islam. Infak diharapkan dapat membantu pembangunan masjid, sekolah Islam, rumah sakit Islam, dan proyek-proyek lain. Sedangkan Sedekah difokuskan pada pemberian bantuan kepada orang-orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin, anak yatim, dan janda.
Adapun Instrumen yang ke empat yaitu Wakaf. Wakaf secara bahasa berasal dari suku kata bahasa Arab Al waqfu, atau Al Habsy yang bermakna berhenti, menahan, mengekang, menghalang. Adapun secara istilah ialah menahan hak milik atas materi harta benda dari pewakaf, dengan tujuan menyedekahkan manfaat/ faedahnya untuk kepentingan ummat. Dari makna wakaf tersebut dapat dipahami bahwa instrumen Wakaf merupakan instrumen yang sangat dahsyat jika betul betul diterapkan disuatu negara, dikarenakan pengembangan dan peruntukkan dana wakaf tidak sama dengan Zakat, Infaq, dan Sedekah walaupun Wakaf juga merupakan bagian dari Sedekah tetapi sifat nya Jariyah (berkesinambungan) nilai pahalanya dan berkembang pada penambahan Asset Wakafnya. Adapun dalam penghimpunan wakaf tidak hanya berfokus dengan Asset tetapi juga bisa dengan melalui uang atau wakaf uang. Sedangkan peruntukkannya (Mauquf Alaih) bisa ke berbagai hal kepentingan ummat, seperti dalam bidang pendidikan, kesehatan, kemakmuran masjid, membantu dhuafa, fakir, miskin dan lain lain.
Pada sisi lain ada kemiripan antara konsep ZISWAF dengan konsep Pajak yang umumnya kita kenal dalam hal distribusi pendapatan/ kekayaan, yaitu pada pajak terdapat PTKP (Pendapatan Tidak Kenak Pajak) yang mana ada takaran khusus pendapatan seseorang akan terkena pajak, misalkan PTKP tahun 2023 sebesar 54 juta/ tahun, maksudnya jika seseorang mendapatkan total pendapatan/ gaji dalam 1 tahun di bawah 54 juta maka ia belum wajib membayar pajak, hal ini mirip dengan istilah nisab (batasan minimal) dalam zakat, begitu juga dengan waktu 1 tahun mempunyai kemiripan dengan haul (batasan waktu) dalam zakat. Akan tetapi konsep yang di tawarkan dalam Ekonomi Islam jauh lebih sempurna dibandingkan konsep Pajak dalam istilah ekonomi konvensional, yaitu tidak hanya zakat, tetapi juga terdapat infaq, sedekah dan wakaf dimana pengelolaannya mempunyai perannya masing masing untuk kesejahteraan sosial.
Penulis: Abi Waqqosh, Rahma tysabita & Karina tri vitaloka
Editor: Khairunnisa
Comments0