MuamalahNews.com - Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf (ZISWAF) merupakan empat Instrumen penting dalam distribusi pendapatan ummat Islam. Dimana ke empat instrumen tersebut merupakan berasal dari asal kata yang sama berdasarkan dalil yang ada yaitu sedekah.
Terdapat dua sifat sedekah yaitu sedekah wajib (zakat) dan sedekah yang bersifat Sunnah yaitu Infak, Sedekah dan Wakaf.
Saat ini, perkembangan dan pemahaman literasi tentang Wakaf belum begitu familiar seperti tiga instrumen lainnya seperti zakat, infak dan sedekah, padahal potensi Wakaf itu tidak kalah hebatnya dengan Zakat, Infak dan Sedekah karena sifat harta Wakaf itu tidak bisa diwariskan, tidak bisa dihadiahkan tetapi bisa diproduktifkan tidak seperti tiga instrumen lainnya yaitu zakat, infaq dan sedekah yang bisa digunakan keseluruhan nya untuk diberikan kepada mustahik yang berhak.
Atas dasar ini, untuk syiar dakwah, dan menambah pemahaman literasi Wakaf pihak penyelenggara dalam hal ini Lembaga Darul Waqaf Al hadiy bekerjasama dengan pihak LSP BWI Pusat mengadakan Sertifikasi Kompetensi Nazir Wakaf berbasis Skema 4 : Pelaksanaan Penerima Harta Benda Wakaf.
Pada tahun ini terdapat 31 peserta dari berbagai daerah di pulau Sumatera, antara lain perwakilan daerah Aceh, Jambi, Sumatera Barat, dan beberapa daerah kabupaten kota yang ada di Sumatera Utara. Acara dilaksanakan selama tiga hari (tanggal 2,3 dan 6 Juli 2024) secara hybrid, dua hari pelatihan materi tentang pengenalan Wakaf secara daring, dan hari terakhir di adakan Assesment Lapangan secara tatap muka (luring) antara Nazir dan Assesor wakaf di Madani Hotel Medan.
Turut hadir pada acara kali ini, Ketua Yayasan Darul Wakaf Al hadiy ibu Dr. Mayurida, M. Pd., Ketua LSP BWI Pusat bapak Prof. Dr. Nurul Huda, M. Si., MM, dan beberapa Assesor Wakaf Nasional.
Adapun harapan tindak lanjut setelah acara ini adalah untuk membumikan syiar Wakaf di Indonesia khusus nya di Sumatera Utara melalui Nazir Wakaf yang bersertifikat, pungkas bapak Andri Saputera Lubis, M. Psi selaku Ketua panitia pelaksana.
Comments0