MuamalahNews.com - Mengawali tahun baru 2025, pemerintah akan memberlakukan perubahan tarif pajak kendaraan bermotor menjadi 66% yang mana kenaikan tarif ini terkait dengan penerapan opsen pajak. Adapun dasar hukum mengenai opsen pajak terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Adapun Pasal-Pasal Terkait dalam Pasal 83 Ayat 1, Opsen pajak ditetapkan sebagai berikut:
1. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): 66% dari jumlah pajak yang terutang.
2. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 66% dari jumlah pajak yang terutang.
3. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB): 25% dari pajak terutang. Pasal 84 Ayat 1-2 Opsen akan dipungut bersamaan dengan pajak terkait (PKB dan BBNKB) dan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.
Apa itu Opsen Pajak?
Opsen pajak adalah tambahan pungutan yang dihitung berdasarkan persentase tertentu. Terdapat tiga jenis opsen pajak, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sesuai Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022, tarif opsen untuk PKB dan BBNKB masing-masing adalah 66 persen dari pajak terutang.
Jenis Pajak yang Dikenakan Opsen
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Opsen PKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok pajak kendaraan. Pungutan ini digunakan untuk mendukung kemandirian daerah tanpa membebani wajib pajak.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Opsen BBNKB dikenakan saat terjadi peralihan kepemilikan kendaraan bermotor. Kabupatan/kota juga mengenakan opsen pada pokok BBNKB untuk mendukung kemandirian daerah.
3. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Opsen ini dikenakan atas pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Provinsi mengenakan opsen ini untuk memperkuat pengawasan dan izin kegiatan pertambangan di daerah.
Contoh Perhitungan Pajak
Jika
pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan adalah Rp1 juta, maka opsen PKB yang
dikenakan adalah: 66 persen × Rp1 juta = Rp660 ribu. Total yang harus dibayar:
Rp1 juta + Rp660 ribu = Rp1,66 juta. Begitu pula dengan opsen BBNKB, tambahan
66 persen akan dihitung berdasarkan nilai BBNKB terutang.
Sebagai catatan
penting, pengenaan opsen PKB hanya berlaku untuk kabupaten/kota. DKI Jakarta
dikecualikan karena struktur administrasinya tidak memiliki kabupaten, dan
pajak PKB sepenuhnya dikelola oleh pemerintah provinsi. Meski undang-undang
sudah ditetapkan, pelaksanaan opsen baru akan dimulai 5 Januari 2025, sesuai
ketentuan dalam Pasal 192 UU HKPD. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
menyatakan bahwa angka-angka rinci terkait aturan ini belum final dan akan
diumumkan dalam waktu dekat.
Comments0