Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan izin untuk menjalankan kegiatan usaha bullion melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024. Melalui surat tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha Bullion yang meliputi deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi maupun perdagangan emas. Direktur …
Read More »