MuamalahNews.com
– Mengawali tahun baru 2025, pemerintah akan memberlakukan perubahan tarif
pajak kendaraan bermotor menjadi 66% yang mana kenaikan tarif ini terkait
dengan penerapan opsen pajak. Adapun dasar hukum mengenai opsen pajak
terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Adapun
Pasal-Pasal Terkait dalam Pasal 83 Ayat 1, Opsen pajak ditetapkan sebagai
berikut:
1. Opsen
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): 66% dari jumlah pajak yang terutang.
2. Opsen Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 66% dari jumlah pajak yang
terutang.
3. Opsen Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB): 25% dari pajak terutang. Pasal 84 Ayat
1-2 Opsen akan dipungut bersamaan dengan pajak terkait (PKB dan BBNKB) dan
diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.
Apa itu Opsen
Pajak?
Opsen pajak
adalah tambahan pungutan yang dihitung berdasarkan persentase tertentu.
Terdapat tiga jenis opsen pajak, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sesuai Pasal 83
ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022, tarif opsen untuk PKB dan BBNKB masing-masing
adalah 66 persen dari pajak terutang.
Jenis Pajak
yang Dikenakan Opsen
1. Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) Opsen PKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok
pajak kendaraan. Pungutan ini digunakan untuk mendukung kemandirian daerah
tanpa membebani wajib pajak.
2. Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Opsen BBNKB dikenakan saat terjadi peralihan
kepemilikan kendaraan bermotor. Kabupatan/kota juga mengenakan opsen pada pokok
BBNKB untuk mendukung kemandirian daerah.
3. Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Opsen ini dikenakan atas pengambilan
mineral bukan logam dan batuan. Provinsi mengenakan opsen ini untuk memperkuat
pengawasan dan izin kegiatan pertambangan di daerah.
Contoh
Perhitungan Pajak
Jika
pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan adalah Rp1 juta, maka opsen PKB yang
dikenakan adalah: 66 persen × Rp1 juta = Rp660 ribu. Total yang harus dibayar:
Rp1 juta + Rp660 ribu = Rp1,66 juta. Begitu pula dengan opsen BBNKB, tambahan
66 persen akan dihitung berdasarkan nilai BBNKB terutang.
Sebagai catatan
penting, pengenaan opsen PKB hanya berlaku untuk kabupaten/kota. DKI Jakarta
dikecualikan karena struktur administrasinya tidak memiliki kabupaten, dan
pajak PKB sepenuhnya dikelola oleh pemerintah provinsi. Meski undang-undang
sudah ditetapkan, pelaksanaan opsen baru akan dimulai 5 Januari 2025, sesuai
ketentuan dalam Pasal 192 UU HKPD. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
menyatakan bahwa angka-angka rinci terkait aturan ini belum final dan akan
diumumkan dalam waktu dekat.